Lompat ke isi

Proses Pendaftaran Merek

Dari Wiki Berbudi

Proses pendaftaran merek adalah langkah penting untuk memperoleh hak eksklusif atas suatu merek. Proses ini melibatkan beberapa tahapan administratif yang harus dilalui oleh pemohon untuk menjamin bahwa merek yang diajukan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Tahapan Pendaftaran

Proses pendaftaran merek biasanya dimulai dengan pengajuan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) atau lembaga terkait. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan formalitas dan substantif untuk memastikan bahwa merek tidak memiliki persamaan dengan merek lain yang sudah terdaftar.

Syarat Pendaftaran

Beberapa syarat utama pendaftaran merek antara lain: merek harus memiliki daya pembeda, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak menyesatkan, dan belum terdaftar atas nama pihak lain. Dokumen yang diperlukan umumnya berupa identitas pemohon, etiket merek, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran.

Masa Berlaku dan Perpanjangan

Hak atas merek yang sudah terdaftar biasanya berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama. Perpanjangan dilakukan dengan mengajukan permohonan sebelum masa berlaku habis agar hak atas merek tetap dilindungi.