Lompat ke isi

Kriteria Saham Syariah

Dari Wiki Berbudi

Saham syariah merupakan salah satu instrumen investasi yang harus mematuhi prinsip-prinsip ekonomi Islam. Tidak semua saham yang beredar di bursa efek dapat dikategorikan sebagai saham syariah. Terdapat kriteria khusus yang harus dipenuhi agar suatu saham dapat dimasukkan dalam daftar saham syariah.

Kegiatan Usaha Tidak Bertentangan dengan Syariah

Perusahaan yang sahamnya dikategorikan syariah tidak boleh bergerak dalam industri yang bertentangan dengan prinsip Islam, seperti perbankan konvensional, perjudian, minuman keras, dan produk haram lainnya.

Rasio Keuangan Syariah

Terdapat batasan rasio keuangan tertentu, seperti total utang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset yang tidak boleh melebihi angka tertentu sesuai fatwa DSN-MUI. Kriteria lainnya termasuk pendapatan non-halal perusahaan yang tidak boleh melebihi 10% dari total pendapatan.

Proses Penilaian dan Evaluasi

Penilaian dan evaluasi saham syariah dilakukan secara berkala oleh OJK dan DSN-MUI. Hasil evaluasi ini akan menentukan apakah suatu saham tetap masuk dalam Daftar Efek Syariah atau dikeluarkan dari daftar tersebut.